Hak cipta dan kondisi representasi suatu karya tergantung pada setiap negara.
Undang-undang tentang hak cipta dan kondisi representasi suatu karya tergantung pada setiap negara. Setiap pengguna berkewajiban memastikan legislasi negara tempat menonton.
Sebagai contoh, daftar tidak lengkap negara-negara yang mengizinkan proyeksi publik dalam kerangka kegiatan budaya dan/atau pendidikan untuk tujuan nirlaba.
Undang-Undang Hak Cipta tahun 1976, terakhir diubah dengan undang-undang tanggal 1 November 1995: Pasal 107
Terlepas dari ketentuan pasal 106 dan 106A, penggunaan yang wajar dari karya yang dilindungi, termasuk dengan reproduksi dalam bentuk salinan atau fonogram atau dengan cara lain yang disediakan dalam ketentuan tersebut, untuk tujuan seperti kritik, komentar, laporan berita, pengajaran (termasuk reproduksi dalam beberapa salinan untuk penggunaan di kelas), pelatihan atau penelitian, tidak merupakan pelanggaran hak cipta. Untuk menentukan apakah penggunaan karya dalam kasus tertentu adalah wajar, faktor-faktor berikut harus dipertimbangkan: 1) Tujuan dan sifat penggunaan, dan khususnya sifat komersial atau nonkomersial atau tujuannya untuk keperluan pendidikan dan nirlaba. 2) Sifat karya yang dilindungi. 3) Volume dan pentingnya bagian yang digunakan dibandingkan dengan keseluruhan karya yang dilindungi. 4) Dampak penggunaan pada pasar potensial karya yang dilindungi atau nilainya.
Undang-Undang Hak Cipta tahun 1988: Bab 48 Pasal 34
Penyiaran atau proyeksi untuk tujuan didaktik, di hadapan audiens sejenis dan dalam institusi pendidikan, rekaman suara, film tidak merupakan penyiaran atau proyeksi publik karya yang dapat melanggar hak cipta.
Undang-Undang Tahun 2000 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait: Bab 6 Ps. 55
Tindakan yang Diizinkan sehubungan dengan Karya yang Dilindungi: Pertunjukan atau pelaksanaan, penyiaran atau proyeksi suatu karya dalam kerangka kegiatan suatu lembaga pendidikan. 1) Pertunjukan atau pelaksanaan suatu karya sastra, dramatik atau musik di hadapan penonton yang terdiri dari guru atau siswa suatu lembaga pendidikan atau orang lain yang secara langsung berkepentingan dengan kegiatan lembaga tersebut oleh seorang guru atau siswa dalam kerangka kegiatan lembaga atau oleh siapa pun di dalam lembaga, untuk tujuan didaktik tidak merupakan pertunjukan atau pelaksanaan publik yang bersifat merugikan hak cipta. 2) Penyiaran atau proyeksi untuk tujuan didaktik, di hadapan penonton dengan sifat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) dan di dalam suatu lembaga pendidikan, dari suatu rekaman suara, film, siaran radio atau program yang didistribusikan melalui kabel tidak merupakan penyiaran atau proyeksi publik dari karya yang bersifat merugikan hak cipta.
Undang-Undang Hak Cipta L.R.C. (1985), bab C-42, terakhir diubah pada 22 Juni 2016: Ps. 29.4 dan Ps. 29.5
Reproduksi untuk Tujuan Pedagogis: Bukan merupakan pelanggaran hak cipta bagi suatu lembaga pendidikan atau orang yang bertindak atas otoritas lembaga tersebut untuk mereproduksi suatu karya guna menyajikannya secara visual untuk tujuan pedagogis dan di dalam lokasi lembaga serta melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk menyajikannya untuk tujuan tersebut. Pertunjukan: Bukan merupakan pelanggaran hak cipta tindakan-tindakan berikut, jika dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan atau orang yang bertindak atas otoritas lembaga tersebut, di dalam lokasi lembaga tersebut, untuk tujuan pedagogis dan bukan untuk mendapatkan keuntungan, di hadapan penonton yang terutama terdiri dari siswa lembaga tersebut: a) Pelaksanaan langsung dan publik suatu karya, terutama oleh siswa lembaga tersebut. b) Pelaksanaan publik baik rekaman suara maupun karya atau pertunjukan yang membentuknya, dengan syarat bahwa rekaman bukan merupakan salinan yang dipalsukan. c) Pelaksanaan publik suatu karya atau objek hak cipta lainnya pada saat dikomunikasikan kepada publik melalui telekomunikasi. d) Pelaksanaan publik suatu karya sinematografi, dengan syarat bahwa karya bukan merupakan salinan yang dipalsukan.
Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait (diubah pada 19 Juli 1996): Bab V Ps. 52
Penggunaan Bebas: Adalah sah untuk mengomunikasikan kepada publik suatu karya yang telah diterbitkan, apabila penyelenggara tidak mengejar tujuan menguntungkan, para peserta diizinkan secara gratis dan jika hal ini menyangkut pembacaan, pertunjukan atau pelaksanaan karya maka tidak ada satu pun dari artis atau penampil yang menerima honorarium khusus. Komunikasi harus menghasilkan pembayaran honorarium yang adil. Honorarium ini tidak termasuk untuk acara-acara layanan dan karya perlindungan pemuda, layanan dan karya perlindungan sosial, layanan bantuan untuk orang tua dari bantuan sosial kepada narapidana, maupun untuk acara-acara sekolah, sejauh acara-acara ini tidak ditujukan dengan mempertimbangkan fungsi sosial atau pedagogisnya, kepada lingkaran orang yang terbatas.
Undang-Undang tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (diubah pada 19 Juli 1996) : Pasal 52
Komunikasi publik : Komunikasi publik dari suatu karya yang telah diterbitkan adalah sah, ketika penyelenggara tidak mengejar tujuan komersial, peserta diakses secara gratis dan jika hal tersebut merupakan pembacaan, pertunjukan atau pelaksanaan karya, tidak ada satu pun artis penafsir atau pelaksana yang menerima remunerasi khusus. Komunikasi harus menghasilkan pembayaran remunerasi yang wajar. Remunerasi ini tidak diperlukan untuk acara layanan dan karya perlindungan anak muda, layanan dan karya perlindungan sosial, layanan bantuan untuk lansia dari bantuan sosial kepada narapidana, maupun untuk acara sekolah.
Pengecualian pedagogis
Pasal 22bis, § 1, 3° : Reproduksi sebagian atau seluruhnya pada setiap media selain kertas atau media serupa, ketika reproduksi tersebut dilakukan untuk tujuan ilustrasi pengajaran atau penelitian ilmiah sejauh dibenarkan oleh tujuan nirlaba yang ditgejar dan tidak merugikan pemanfaatan normal karya tersebut. Pasal 22, § 1, 4° quater : Komunikasi karya ketika komunikasi tersebut dilakukan untuk tujuan ilustrasi pengajaran atau penelitian ilmiah oleh lembaga yang diakui atau diselenggarakan secara resmi untuk tujuan ini oleh otoritas publik dan sejauh komunikasi tersebut dibenarkan oleh tujuan nirlaba yang ditgejar, terletak dalam kerangka kegiatan normal lembaga, dilakukan hanya melalui jaringan transmisi tertutup lembaga dan tidak merugikan pemanfaatan normal karya tersebut.
Undang-Undang Hak Cipta 1957 (paling akhir diubah oleh Undang-Undang no 49 tahun 1999) : Pasal 52
Tindakan berikut tidak melanggar hak cipta : Pertunjukan atau pelaksanaan, selama kegiatan lembaga pendidikan, dari karya sastra, dramatis atau musik oleh staf dan siswa lembaga, atau proyeksi atau siaran dari film sinematik atau rekaman suara, jika penonton terbatas pada staf dan siswa tersebut, orang tua dan wali siswa dan orang-orang yang secara langsung tertarik pada kegiatan lembaga.
Undang-Undang Hak Cipta tanggal 6 Mei 1970, paling akhir diubah oleh Undang-Undang no 91 tanggal 12 Mei 1995 : Pasal 38
1) Diperbolehkan untuk menampilkan, melaksanakan atau membacakan secara publik suatu karya yang telah dipublikasikan serta membuat presentasi sinematografi tanpa tujuan komersial dan tanpa meminta hak masuk kepada penonton atau hadirin, dengan syarat, bagaimanapun, bahwa artis penafsir atau pelaksana atau pembaca yang berkepentingan tidak menerima imbalan apapun untuk pertunjukan atau pelaksanaan. 2) Diperbolehkan untuk menyiarkan melalui kabel suatu karya yang telah disiarkan, tanpa tujuan komersial dan tanpa meminta hak kepada penonton atau hadirin. 3) Juga diperbolehkan komunikasi publik, dengan menggunakan perangkat penerima, dari suatu karya yang telah disiarkan atau disiarkan melalui kabel, dengan tujuan non-komersial dan tanpa permintaan hak masuk kepada penonton atau hadirin. 5) Lembaga pendidikan audiovisual dan lembaga nirlaba lainnya yang ditunjuk melalui keputusan dalam dewan menteri dan khususnya memiliki tujuan untuk menawarkan kepada publik film sinematografi dan karya audiovisual lainnya dapat dengan sah mendistribusikan suatu karya sinematografi yang telah dipublikasikan melalui peminjaman salinan karya tersebut, tanpa memungut hak apapun dari orang-orang yang meminjam salinan ini.